
KPU Kab. Muba menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi KPU Provinsi Sumsel dalam rangka monitoring tindak lanjut surat edaran nomor 17 dan 18 tahun 2022.
#TemanPemilih, Jumat (22/7/22) KPU Kabupaten Musi Banyuasin menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi KPU Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka monitoring tindak lanjut surat edaran nomor 17 dan surat edaran nomor 18 tahun 2022.
Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU dengan Data Kependudukan Kemendagri, dimana dalam Surat Edaran tersebut diminta agar KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hasil Pemadanan Data tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU dengan Data Kependudukan Kemendagri, dimana dalam Surat Edaran tersebut diminta agar KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hasil Pemadanan Data tersebut. Surat Edaran ini juga bertujuan agar KPU Kabupaten/Kota memperbaiki dan memperbaharui Data Pemilih Berkelanjutan.
Sedangkan surat edaran nomor 18 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan aplikasi Mobile Lindungihakmu. Dimana KPU Kabupaten/kota diminta untuk melakukan sosialisasi aplikasi Mobile Lindungihakmu kepada masyarakat, bawaslu dan partai politik secara aktif.