.jpeg)
KPU Kabupaten Musi Banyuasin menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
#TemanPemilih KPU Kabupaten Musi Banyuasin menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 10 Juli 2023 Perihal Pergantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dimulai dari tanggal 10-16 Juli 2023 pada pukul 08.00 WIB-selesai dengan 6 (enam) Partai Politik yang mengajukan pembukaan akses silon kembali dan telah submit yaitu :
1. Partai Demokrat
2. Partai PKS
3. Partai PDI.P
4. Partai Gelora
5. Partai PAN
6. Partai PKB
Find Us On:
Facebook: Tekmas KPU Musi Banyuasin
Instagram: kpu_kab_muba
Youtube: KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Twitter: @kpumuba
Website: www.kab-musibanyuasin.kpu.go.id
Alamat: Jl. Sekayu - Muara Teladan RT. 035 RW. 010 Kelurahan Balai Agung Kec. Sekayu - Musi Banyuasin.