
Menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR Dan DPRD
#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin melalui Anggota pada Divisi Hukum (Maryadi Mustafa) di dampingi Kasubbag Hukum (Vera Tri Agustina) pada Sekretariat turut menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR Dan DPRD di Hotel Mercure Ancol ~ Jakarta dari Tanggal 5-7 Agustus 2022. Acara Rapat koordinasi dibuka oleh ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Ketua KPU RI memberikan arahan bahwa divisi hukum pada setiap tahapan pasti ada potensi permasalahan hukumnya. Sehingga salah satunya adanya kepastian hukum dan karakter bersifat nasional. Jadi, mengikuti segala aturan yang mengaturnya. Apabila kab/kota mengubah standar dari KPU RI Maka KPU kab/kota dinonaktifkan dan diambil alih oleh KPU Provinsi/KIP Aceh. Ketua KPU RI juga memberikan mengingatkan UU no. 7/2017 tentang tugas dan wewenang KPU provisi/KIP kab/kota untuk mengkontrol tugas dan beban kerja sesuai dengan tugas dan wewenangannya. Dan baca juga lampiran-lampirannya. Dan setiap aturan mohon dipelajari karena dari aturan yg dikeluarkanlah menjadi aturan untuk dipakai untuk mengambil kebijakan. Pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan untuk kategori 1 (partai yang termasuk dalam Parlement trisold), kategori 2 (partai yang termasuk pemilu 2019 tetapi tidak dalam parlement trisold) dan kotegori 3 (partai politik yang baru) mempunyai kesetaraan yang sama ketika ditemukan potensi kegandaan keanggotaan/kepengurusan partai politik. Untuk dilakukan klarifikasi pada verifikasi faktual. Berikutnya sesi pengarahan pimpinan oleh Anggota KPU RI dan Sekjen KPU RI. Arahan selanjutnya oleh ibu Betty, bahwa operator sipol harus bertanggung jawab pada akun aplikasinya, dan harus berhati-hati dan teliti Dan akan nantinya disupervisi oleh KPU Provisi/KIP aceh. Arahan selanjutnya oleh bpk Yulianto Sudrajat (divisi perencanaan) bahwa bedasarkan ketua kpu sampaikan diharapkan tahapan berjalan dgn baik serta kegiatan tahapan berjalan dgn baik juga. Saya juga berkosultasi dgn sekjen bahwa dana verpol sesuai dengan harapan. Pak sekjen juga berkomitmen menkonsolidasikan menkomitmenkan pada tahapan verpol ini, sehingga potensi masalah diharapkan kegiatan didokumentasikan setiap tahapan. Arahan bpk. Agust Melaz memberikan arahan mengenai data dan informasi, sehingga divisi hukum diharapkan untuk mengadakan rakor untuk divisi sdm, divisi perencanaan serta divisi keuangan. Apa yg didapatkan informasikan pada rakor-rakor setiap divisi harus menginformasikan secara hirarki sehingga kedepan informasi yg dikeluarkan sama satu suara. Arahan bpk. Afifudin (divisi hukum) bahwa setiap kebijakan kita itu kolektif kolegial sehingga apabila kebijakan yang benar dan sukses itu adalah bersama, ketika kesalahan itu bersama. Bukan tanggung jawab divisi tertentu. Maka pentingnya kita membekali bapak ibu divisi-divisi senjata untuk bagaimana potensi permasalahan kita bisa atasi, sehingga notulensi, adminstrasi siap kita hadapi ketika mengalami dampak pada pemilu/pemilihan. Divisi hukum dan pengawasan, ini penting untuk tahu mengenai potensi masalah pada setiap tahapan, sehingga setiap divisi diharapkan jangan membuat jurus sediri dan harus taat sesuai aturan dan turunannya. Divisi hukum dan pengawasan siap mengatasi problem setiap tahapan,sehingga rakor ini sebagai forum menyolitkan setiap divisi , kabag dan kasubbag untuk dapat mensukseskan pemilu/pemilihan zero konflik. Sabtu, 6/8/22. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024