
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan Rapat Koordinasi Tahapan Persiapan Pembentukan KPPS. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (4/12/23). Rapat Dihadiri Ketua dan Anggota KPU, Kasubbag Hukum & SDM, Kasubbag Teknis & Hupmas, Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Musi Banyuasin, ketua dan anggota PPK Se Kab. Muba yang diadakan di Aula KPU Kabupaten Musi Banyuasin #KPUMelayani ##PemiluSerentak2024 ------------------------------------ Find Us On: Facebook: Tekmas KPU Musi Banyuasin Instagram kpu_kab_muba Youtube: KPU Kabupaten Musi Banyuasin Twitter: @kpumuba Website: www.kab-musibanyuasin.kpu.go.id Alamat: Jl. Sekayu - Muara Teladan RT. 035 RW. 010 Kelurahan Balai Agung Kec. Sekayu - Musi Banyuasin.